Syarat Membuat SKCK beserta Cara Pembuatannya (LENGKAP)

Syarat membuat SKCK – Selamat datang diportal santai damai, pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai syarat membuat SKCK. Pastinya dari kalian sudah tau kan mengenai surat tersebut.

Surat keterangan catatan dari kepolisian atau biasa disebut dengan istilah SKCK adalah surat yang keluarkan oleh kepolisian Republik Indonesia melalui Resort atau polres setempat. Pada umumnya surat SKCK digunakan oleh pelamar kerja sebagai bukti bahwa orang tersebut tidak ada catatan criminal.

Masa berlaku SKCK sangat singkat hanya 6 bulan, namun surat tersebut dapat diperpanjang kalau memang mau digunakan lagi. Dalam pembuatan SKCK cukup mudah jika kita tahu alur dan proses pembuatan surat tersebut.

Dengan perkembangan zaman, sekrang pembuatan SKCK bisa dilakukan lewat online. Namun hal tersebut belum bisa berjalan secara efektif dan masih yang menggunakan system manual. Dalam pembuatan surat SKCK syarat yang digunakan sama, baik offline maupun online.

Baiklah untuk kalian yang sedang mencari informasi mengenai syarat yang gunakan membuat SKCK, simak artikel ini sampai tuntas.

Syarat Membuat SKCK Offline

syarat membuat SKCK
www.bagi-in.com

Dalam pembuatan SKCK seperti hal dengan membuat dokumen lain, juga harus memerlukan beberapa berkas dan rekomendasi dari pihak lain. Apakah kalian masih bingung dengan proses, dan berkas yang digunakan dalam membuat SKCK ? Berikut ini kami jelaskan secara tuntas mengenai hal tersebut.

1. Surat Pengantar dari Kelurahan Hingga ke Kecamatan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan dalam pembuatan SKCK adalah datang ke RT/RW untuk meminta dibuatkan surat pengantar. Setelah itu dari pihak RT/RW anda akan mendapatkan surat pengantar untuk dibawa ke Kelusrahan atau Desa.

Dalam pengurusan surat pengantar hingga tingkat Kelurahan atau Desa, tanpa adanya biaya administrasi. Namun ada sebagian meminta untuk mengisi uang kas tetapi tarifnya tidak ditentukan.

Di Kelurahan atau Desa anda akan diberi formulir dan disuruh untuk melengkapinya. Pada umumnya formulir yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang akan digunakan. Dalam form tersebut terdapat kolom tanda tangan camat. Setelah itu anda akan mendapatkan surat pengantar tersebut,untuk tahap selanjutnya anda bisa mndatangi ke Kecamatan setempat.

2. Lengkapi Persyaratan

Setelah anda berhasil mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi dari Kecamatan, selanjutnya datang ke Polsek atau Polres di daerahmu. Sebelum mengurus SKCK anda harus melengkapi berkas ini.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  3. Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Fotokopi Surat Nikah.
  3. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  4. Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
  5. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

Pada intinya syarat yang digunakan dalam pembuatan SKCK sama, yang membedakan antara WNA dan WNI adalah untuk WNA harus mempunyai kartu izin tinggal tetap. Hal tersebut agar memastikan bahwa anda benar-benar menpunyai izin dari pihak pemerintahan.

3. Mengurus SKCK di Polsek atau Polres

setelah semua berkas suda terpenuhi maka langkah selanjutnya yaitumengurus di tingkat Polsek. Disitu anda akan diberikan diberikan arahan sekaligus mendapatkan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Langkah terakhir anda bisa langsung menuju polres sesuai daerah anda.

Utamakan kerapian anda saat datang ke Polsek maupun Polres. Gunakan pakain yang rapi (kemeja), jangan pakai kaos dan celana pendek. Sesuai dengan pengalaman saya, hal tersebut pernah saya alami sehingga saya memakai celana pendek dan langsung disuruh pulang.

Pada pada dasarnya pembuatan surat SKCK berdasarkan dengan keperluan anda misalnya seperti digunakan untuk Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS. Selain itu pembuatan SKCK juga digunakan untuk syarat pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara.

Bagi calon pendartar Polisi dan Tentara, surat SKCK sangat penting yang digunakan untuk memastikan bahwa orang tersebut tidak mempunyai catatan buruk di Polres. Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut, silakan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Pastikan untuk datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang sudah anda siapkan sebelumnya. Nanti anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Dalam pembuatan SKCK mengetahui tentang sidik jari hal yang sangat penting. Biasanya mengurus SKCK di tingkat Polres lebih cepat dalam proses untuk mendapatkan sidik jari. Sehingga memudahkan dalam proses penerbitan SKCK.

Untuk proses pengambilan SKCK tdak membutuhkan rentang waktu yang lama, hanya beberapa jam saja. Namun hal tersebut tergantung dengan pihak Polres setempat. Pada umumnya pengambilan surat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga : Kumpulan Contoh Majas Personifikasi beserta Pengertiannya (LENGKAP)

Syarat Pembuatan SKCK Online

syarat membuat SKCK online
sumbercenel.com

Pada dasarnya persyaratan yang digunakanuntuk membuat SKCK secara online adalah sama. Namun hal yang membedakan harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen. Intinya sama dengan disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).

Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.

Berikut adalah berkas-berkas yang digunakan dalam pengambilan surata SKCK :

  1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga asli.
  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar atau bisa lebih)
  5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.

Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00. Agar tidak mengalami pemblokiran maka lakukan pada hari yang. Namun bisa anda ambil dihari selanjutnya tetapi jangan sampai lewat tiga hari setelah masa pembuatan.

Untuk sebagai buktinya anda dapat menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Cara Membuat SKCK Online

cara membuat SKCK online
image.cermati.com

Gambar diatas sebagai contoh cara membuat SKCK secara online. Anda bisa melakukannnya dengan mudah seperti gambar diatas sesuai dengan nama web Polres daerah setempat. Untuk proses pembuatannya kurang lebih sama dengan offline hanya sama online akan lebih memudahkan anda dalam membuat surat SKCK.

Bahkan pembuatan surat SKCK online dapat dikatakan lebih mudah karena hanya bermodal dengan gadget handphone yang bisa terhubung dengan internet anda melakukannnya.

Syarat Membuat SkCK dan Caranya (terbaru)

Dengan penjelasan diatas sudah paham atau masih bingung ? Berikut ini kami sajikan sebuah tayangan video untuk memudahkan anda dalam proses pembuatan surat SKCK. Yuk kita tonton !

Gimana sobat setelah menonton tayangan diatas sudah paham kan ? jika masih merasa bingung syarat membuat SKCK dan caranya langsung tanya ke Polsek atau Polres setempat. Dimana nanti akan diberikan pengarahan secara detail sehingga akan memudahkan anda.

Demikian penjelasan kami mengenai syarat membuat SKCK Online mapun Offline yang dilengkapi dengan caranya. Semoga dengan adanya pembahasan ini memudahkan anda dalam membuat SKCK. Kritikan dan saran sangat kami butuhkan. Terima kasih !

2 thoughts on “Syarat Membuat SKCK beserta Cara Pembuatannya (LENGKAP)”

Leave a Reply

%d bloggers like this: